Perka BKN Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan PNSD Kabupaten / Kota Menjadi Pegawai PNSD Provinsi
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan menengah yang semula menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten kota dialihkan menjadi urusan pemerintah daerah provinsi;
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan urusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengalihkan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Kota yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupatenl Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi;
Download File :

Post a Comment for "Perka BKN Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan PNSD Kabupaten / Kota Menjadi Pegawai PNSD Provinsi "
Post a Comment