Berita Terbaru " Honorer Akan Diangkat Tanpa Tes,Sesuai Revisi UU ASN "
Berita Terbaru " Honorer Akan Diangkat Tanpa Tes,Sesuai Revisi UU ASN " Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usul inisiasi untuk
merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Ketua Badan Legislasi
(Baleg) DPR Arif Wibowo menyebut revisi ini adalah kabar gembira bagi pegawai
honorer.
"Jadi begini, poin terpenting yang perubahan ini adalah
pertama untuk menyelesaikan urusan tenaga honorer, PTT (pegawai tidak tetap),
harian lepas dan lain sebagainya. Pegawai yang bekerja di instansi pemerintah
yang di atas 5 tahun lebih, yang statusnya tidak jelas diharapkan problem
tersebut selesai," ujar Arif saat dikonfirmasi detikcom.
Sebelumnya aturan mengenai PNS mengacu kepada UU Pokok
Kepegawaian No 43 Tahun 1999. Kemudian aparatur sipil negara diatur lebih spesifik
dalam UU ASN No 5 Tahun 2014.
"Memang honorer sejak dahulu menjadi pijakan untuk
menjadi PNS, tetapi pemerintah melakukan rekrutmen dengan mekanisme tes yang di
luar kemampuannya," imbuh Arif.
Menurut dia, mekanisme tes yang selama ini dilakukan tak
sesuai dengan posisi pegawai honorer tersebut. Sehingga sudah hampir pasti
bahwa pegawai honorer sulit untuk lulus tes.
"Untuk mentransformasikan mereka jadi PNS tanpa perlu
tes. Semua orang bertanya kenapa enggak perlu tes? Kalau tesnya seperti kemarin
sudah pasti enggak lulus. Sebagian akan pensiun karena itu negara harus hargai
jerih payah mereka, bahwa itu kesalahan masa lalu, aspek yang lain negara harus
hormati," ungkap Arif.
Arif juga berpendapat bahwa keunggulan para pegawai honorer
itu sebetulnya adalah kesetiaan mereka untuk mengabdi. Sehingga tak perlu tes
untuk menjadikan mereka sebagai PNS.
Mereka ini kan mengabdi sudah lama, bahkan ada yang sudah
hampir memasuki massa pensiun," kata Arif.
Dalam draf revisi UU ASN yang diperoleh detikcom, memang tak
disebutkan secara rinci soal mekanisme tes. Di situ hanya disebutkan bahwa
pemerintah harus mengangkat pegawai honorer jadi PNS dalam Pasal 131A sebagai
berikut:
Pasal 131A
(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap
non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan
surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib
diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(2) Pengangkatan PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa
verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama
dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain
pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir,
dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap
non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai
tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan
ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
Post a Comment for "Berita Terbaru " Honorer Akan Diangkat Tanpa Tes,Sesuai Revisi UU ASN ""
Post a Comment