Administrasi Mutasi Guru PNS Format Terbaru
Administrasi Mutasi Guru PNS Format Terbaru
Dalam kesempatan kali ini kami akan menyajikan materi tentang mutasi guru PNS terbaru. Mutasi adalah suatu kegiatan memindahkan karyawan/pegawai dari instansi/unit/bagian yang kelebihan tenaga ke instansi/unit/bagian yang kekurangan tenaga atau yang lebih memerlukan.
Mutasi terhadap pegawai/karyawan dapat terjadi beberapa pertimbangan berikut yaitu:
1. Keinginan karyawan sendiri
2. Keinginan perusahaan, atau keinginan atasan
Dari segi manfaat mutasi terhadap pegawai/kariyawan adalah berikut ini:
1. Untuk memenuhi kebutuhan Pegawai/ Kariyawan di bagian yang kekurangan
tanpa merekrut dari luar.
2. Untuk memenuhi keinginan karyawan sesuai dengan minat dan bidang tugasnya
Apabila suatu saat bapak/ ibu guru berkeinginan untuk mutasi ke instansi dinas yang lain, maka berikut ini administrasi yang harus dipersiapkan:
1. Fotocopy sah SK CPNS;
2. Fotocopy sah SK PNS;
3. Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg);
4. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir+PAK;
5. Fotocopy sah SK Jabatan Guru Pertama+PAK;
6. Fotocopy sah SK Jabatan Kepala/Pengawas/Kelompok Fungsional+PAK;
7. Fotocopy sah KGB terakhir;
8. Fotocopy sah SK Inpassing guru;
9. Fotocopy sah Konversi NIP;
10. Asli DP3 Tahun 2013 dan SKP+Pengukuran+PPK Tahun 2014;
11. Surat Permohonan/pernyataan dari ybs;
12. Surat Penerimaan/Persetujuan dari lembaga baru;
13. Surat Pelepasan dari lembaga lama
Bapak dan Ibu guru PNS silahkan untuk bahan reverensi tentang administrasi Mutasi silahkan dwonload link berikut:
Demikian beberapa reverensi tentang syarat yang diperlukan bila akan mengajukan mutasi. semoga apa yang kami sajikan bermanfaat.
Post a Comment for "Administrasi Mutasi Guru PNS Format Terbaru"
Post a Comment