Instruksi Kepala BKN Tentang Penerapan Kode Etik PNS Serta Sangsi Pelanggaran
Instruksi Kepala BKN
Tentang Penerapan Kode Etik PNS Serta Sangsi Pelanggaran
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, setiap instansi wajib menetapkan Kode Etik Instansi. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat menjadi keynote speaker pada Acara Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai dan Perencana Kementerian PPN/Bappenas di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Jumat (19/5/2017). Berikut ini Peraturan pemerintah tentang Kode Etik PNS.
Baca disini PP 42 Tahun 2004
Selaras dengan PP 42 Tahun 2004 Pembinaan Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk:
- Membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil.
- Mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, dan abdi masyarakat.
- Menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebagai informasi, kegiatan Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku tersebut dilakukan Kementerian PPN/Bappenas dalam rangka sinkronisasi tugas Kementerian PPN/Bappenas yakni penganggaran dan perencanaan pembangunan. Dalam sosialisasi antara lain dipaparkan materi mengenai Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian PPN/Bappenas
Silahkan baca Peraturan Mentri No 8 Tahun 2016
Demikian penerapan Kode Etik PNS Pembinuan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil dimaksudkan untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian, kesetiaan dan ketaatan Pegawai Negeri Sipil kepada negara kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sumber: bkn.co.id
Sumber: bkn.co.id

Post a Comment for "Instruksi Kepala BKN Tentang Penerapan Kode Etik PNS Serta Sangsi Pelanggaran"
Post a Comment